KabarRestorasi.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII Ashabul Kahfi, mengatakan pihaknya akan mengkaji tentang usulan yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin menaikan dana haji sebesar Rp.69 juta per jamaah pada tahun 2023.
“Usulan Menag itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja Komisi VIII. Kami akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi,” ujar Kahfi, dikutip dari tvonenews, Jumat (20/1/2023).
Dia menegaskan, untuk mengurangi beban
masyarakat dalam menunaikan ibadah haji, DPR akan berpihak kepada masyarakat.
“Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang,” tegasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2023, dinaikkan menjadi Rp. 98,8 perjamaah.
Sebesar 70 persen dari BPIH dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp. 69 juta, sedangkan sisanya 30 persen atau Rp. 29,7 juta dibebankan kepada dana nilai manfaat.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan
rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909. Ini naik sekitar Rp 514 ribu
dengan komposisi BPIH Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta
atau 30 persen," ujar Yaqut saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di
Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
perlu diketahui pada tahun 2022, masyarakat
hanya menanggung beban haji sebesar Rp.39,8 juta dan pada tahun 2018 sampai
2020 ongkosnya sebesar Rp. 35 juta.