KabarRestorasi.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mendukung usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
"Bulan Mei tahun lalu saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar di UGM, agar mendapatkan kajian secara akademis sehingga sesuai antara permasalahan dengan solusi," kata Halim, dikutip dari cnnindonesia Rabu (18/01/2023).
Dia mengatakan, penambahan masa jabatan dilakukan karena Kepala Desa dinilai kurang efektif dikarenakan sibuk untuk menyelesaikan konflik yang sering terjadi dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurut dia, tingkat ketegangan antara massa dalam Pilkades lebih tinggi dibanding Pilkada atau Pilpres.
Dan untuk menyelesaikan masalah konflik dalam Pilkades, biasanya dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun dan pada tahun berikutnya sudah menyiapkan kompetisi untuk melakukan Pilkada kembali.
"Sehingga membutuhkan waktu cukup lama, lebih dari satu sampai dua tahun untuk meredakan ketegangan itu. Di sisi lain, suasana kompetisi sudah mulai terasa lagi sejak satu sampai dua tahun sebelum perhelatan Pilkades berikutnya," ucapnya.
Harapannya, dalam penambahan masa jabatan kepala desa, dinilai akan lebih efektif, karena tidak membuang waktu untuk menyelesaikan masalah konflik akibat pilkades, namun dalam hal itu, mereka juga dibatasi dalam memimpin desa selama 18 tahun atau dua periode.
"Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun tapi dia periode sehingga total 18 tahun adalah salah satu solusi agar jeda dinamika kompetisi Pilkades lebih lama, dan ini diharapkan akan menjadikan warga masyarakat desa lebih kondusif," imbuhnya.
Halim juga meminta kepada masyarakat desa untuk tidak khawatir tentang persoalan gagasan masa jabatan selama sembilan periode tersebut.
Baca Juga : Pencipta Lagu Ojo Dibanding-bandingke Temui Prabowo
Terlebih lagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai mekanisme dalam memilih kepala desa yang baru bilamana kepala desa sebelumnya berhenti pada masa saat menjabat.
"Apakah hal itu tidak mengurangi porsi berdemokrasi di tingkat desa yang sembilan tahun sekali, padahal dalam perjalanannya Kades bisa berhenti di tengah masa jabatan karena mengundurkan diri atau karena tersangkut masalah hukum yang berdampak pada pemberhentian? Jawabannya tidak. Karena Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan pengisian antar waktu tidak lagi dengan cara ditunjuk bupati/walikota tetapi melalui pemilihan oleh perwakilan wargaā€¯ pungkasnya.
Dalam peraturan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tertulis tentang Desa mengatur Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.