KabarRestorasi.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal tersebut, guna mengawasi adanya potensi calon titipan yang diloloskan oleh tim seleksi (timsel).
"Iya lah, pasti jadi perhatian (calon titipan). Bagaimana caranya? Makanya kita butuh tanggapan masyarakat. Misalnya titipan itu dibawa-bawa sama parpol 'ini calon' saya, itu tidak boleh. Itu pasti jadi perhatian kami," kata Rahmat, dikutip dari detik, Kamis (02/02/2023).
BacaJuga: Sekjen Gerindra: Jangan Pernah Pisahkan Gerindra dan Prabowo dari Rakyat
Dia mengatakan, jika ditemukan adanya calon titipan, maka Bawaslu akan meminta kepada KPU untuk menghapus nama tersebut dari daftar anggota KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Ya kita sampaikan kepada KPU untuk mengubah. Rekomendasi. Kalau tidak dilakukan baru kita sampaikan ke DKPP," ucapnya.
Terkait perekrutan timsel yang dilakukan secara tertutup, merupakan kewenangan dari KPU, menurutnya, yang menjadi masalah jika ada anggota KPU yang mengikuti kegiatan kampanye suatu partai.
"Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses kan. Misalnya dia tetanggaan sama Wakil Ketua DPRD, ini ASN, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, sebelahan rumahnya, kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Penetapan tim seleksi ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi yakni, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 27 Januari 2023.