KabarRestorasi.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan.
Cak Imin menilai, bahwa RUU PPRT sangat penting, untuk melindungi pekerja rumah tangga dari tindak kekerasan.
“Saya minta RUU tersebut segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa,” kata Cak Imin, dikutip dari tempo, Selasa (14/02/2023).
Cak Imin mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal DPR-RI untuk mengesahkan RUU PPRT, Menurutnya, RUU tersebut tak lama lagi akan disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
“Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” katanya.
Perlu diketahui, usulan mengenai peraturan untuk melindungi pekerja rumah tangga, sudah dimulai sejak tahun 2004. Pada tahun itu, rancangan UU telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR, namun sampai saat ini, rencana RUU PPRT tak kunjung dibahas.
Dalam konferensi pers pada 18 Januari 2023, Presiden Joko Widodo sempat menggelar konferensi pers mengenai dorongan agar RUU PPRT segera dibahas, Jokowi mengatakan, telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkomunikasi dengan DPR mengenai pembahasan RUU ini.