"Iya, Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dikutip dari detik.com, Rabu (03/05/2023).
Syahduddi mengucapkan, kasus tersebut berakhir damai dan selesai melalui mekanisme restorative justice. Korban mencabut laporannya setelah Ajudan Pribadi berjanji mengganti kerugian yang dideritanya.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab, si pelaku, Saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.
"Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya," ungkapnya.
Diketahui Ajudan Pribadi menjadi perbincangan publik setelah menipu pengusaha hingga kerugian mencapai miliaran rupiah. Ajudan Pribadi menipu dengan modus jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar.
Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).
Ajudan Pribadi ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.