KabarRestorasi.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Taufik Basari memberikan desakan kepada pimpinan DPR untuk membawa Rancangan Undang - Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada saat sidang rapat paripurna DPR.
Menurut dia, Presiden Jokowi memberikan dukungan terhadap RUU tersebut, untuk disahkan menjadi undang -undang.
"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan
harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi (Baleg)
DPR. Dengan adanya pernyataan tegas presiden untuk mendorong percepatan
pengesahan RUU PPRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk
menggantungkan RUU ini," jelasnya, dikutip dari tvonenews, Jumat
(20/1/2023).
Dia mengatakan, RUU PPRT saat ini, masih ditahan oleh pimpinan DPR dan belum dibawa ke paripurna dan sudah ada 7 dari 9 fraksi di DPR yang menyetujui RUU ini.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini, mudah-mudahan RUU PPRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," katanya.
Dia mengatakan, RUU PPRT sangat penting untuk disahkan,sebab hal itu akan mengatur perjanjian kerja dan hukum antara pemberi kerja dan pekerja.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat sanksi bagi agen penyalur yang terbukti melakukan perdagangan manusia, seperti mempekerjakan dan membuat identitas palsu, rotasi sepihak dan melakukan penyekapan Pekerja Rumah Tangga.
"Ini saatnya kita lindungi kelompok
marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum
seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," pungkasnya.