Anggota DPR Komisi III Desak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

 

Sumber: Jaka/man

KabarRestorasi.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Taufik Basari memberikan desakan kepada pimpinan DPR untuk membawa Rancangan Undang - Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada saat sidang rapat paripurna DPR.

Menurut dia, Presiden Jokowi memberikan dukungan terhadap RUU tersebut, untuk disahkan menjadi undang -undang.

"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan adanya pernyataan tegas presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," jelasnya, dikutip dari tvonenews, Jumat (20/1/2023).

 BacaJuga: Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan

Dia mengatakan, RUU PPRT saat ini, masih ditahan oleh pimpinan DPR dan belum dibawa ke paripurna dan sudah ada 7 dari 9 fraksi di DPR yang menyetujui RUU ini.

“Setelah adanya pernyataan dukungan dari presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini, mudah-mudahan RUU PPRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," katanya.

Dia mengatakan, RUU PPRT sangat penting untuk disahkan,sebab hal itu akan mengatur perjanjian kerja dan hukum antara pemberi kerja dan pekerja.

Dalam perjanjian tersebut, terdapat sanksi bagi agen penyalur yang terbukti melakukan perdagangan manusia,  seperti mempekerjakan dan membuat identitas palsu, rotasi sepihak dan melakukan penyekapan Pekerja Rumah Tangga.

"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," pungkasnya.

SimakJuga: Prasetyo Hadi : Pak Prabowo Perintahkan Kadernya di Senayan Mendukung Penuh Aspirasi Kepala Desa.

Berita Terkait

Komentar

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p