KPPU RI Temukan adanya Persekongkolan Dalam Pengadaan Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

 

Sumber: Instagram / uppkjtim

KabarRestorasi.com, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menyatakan, adanya indikasi persekongkolan dalam pengadaan revitalisasi tahap 3 Taman Ismail Marzuki (TIM).

Menurut KPPU, ada 3 pihak yang terlapor dalam perkara tersebut, yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

"Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini sekarang berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi," tulis @kppu_ri dalam akun Instagramnya, dikutip dari tvonenews, Jumat (20/1/2023).

 BacaJuga: Jubir Gerindra: Pak Prabowo Jadi Pilihan Karena Komitmen dan Kinerjanya Dirasakan Oleh Masyarakat

KPPU menilai, indikasi persekongkolan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo sudah terendus sejak membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.

"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi," tutupnya.

Sekedar informasi, sejak tahun 2019, pelaksanaan revitalisasi terhadap Taman Ismail Marzuki (TAM) sudah memasuki tahap 3.

SimakJuga: Prabowo Subianto Peduli Dengan Pertumbuhan Gizi Anak Indonesia

Berita Terkait

Komentar

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p