2 Minggu Lagi Perbup Anti LGBT di Garut Akan Terbit

Sumber : Istimewa

KabarRestorasi.com, Garut - Dalam 2 minggu lagi, Peraturan Bupati (Perbup) Garut anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dan Satgasnya terbit.

Perbup dan Satgas anti LGBT di Garut, merupakan suatu perubahan dengan penambahan pasal larangan kegiatan LGBT di Perbup anti maksiat. 


Gerakan kampanye LGBT yang diteriakan oleh komunitas LGBT atas hak asasi manusia di Garut siap-siap mendapat sanksi tegas.


Hal tersebut sedang dibahas oleh  Bupati Garut Rudy Gunawan bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut yang disaksikan oleh perwakilan tokoh ulama di Kantor Bupati Garut pada Senin 13 Februari 2023.


"Ini sudah audensi dengan DPRD dimana Peraturan Daerah (Perda) itu akan menjadi inisiatif Perda atas prakarsa serta inisiatif tokoh dan ulama di Garut. Segera dibuatkan naskah akademiknya. Kita akan mengajukan perubahan Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2023. Karena Perda anti maksiat belum ada Perbup-nya, maka akan dibuat Perbup anti maksiat memasukkan Pasal LGBT di dalamnya karena maksiat itu bukan hanya minuman keras, tapi kami memasukkan Pasal LGBT," kata Rudy, dikutip dari tvonenews, Senin (13/02/2023).


Rudy menambahkan, menurut investigasi, para tokoh ulama menemukan 3.000 komunitas LGBT di Garut sudah dianggap pelik oleh seluruh pihak.


"Investigasi ini harus melakukan tindakan preventif. Ini persoalannya pelik seperti perempuan dengan perempuan atau satu jenis dalam satu kondisi. Jadi kalau dua jenis kan bisa digerebek. Kalau satu jenis kan susah," ungkapnya.


BacaJuga: Prabowo Ingatkan Kembali Peran Ulama dan Santri Dalam Membangun Persatuan Bangsa


Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut Ceng Aam, selaku wadah yang mengusung aturan anti LGBT di Garut mengatakan, langkah untuk mempercepat penerbitan perbup anti LGBT merupakan suatu langkah yang serius untuk membatasi gerak - gerik penganut LGBT.


Upaya penerbitan aturan lokal Garut ini, merupakan suatu langkah untuk membatasi gerakan LGBT yang dinilai sangat memprihatinkan.


"Alhamdulilah para ulama menyambut baik aturan ini. Dalam 2 minggu ini bupati akan menerbitkan SK Satgas anti LGBT dan Perbup-nya. Ini kan lebih dekat dan lebih cepat. Jadi sambil menunggu Perda anti LGBT, Perbup anti maksiat yang ada pasal larangan LGBT bisa menjadi aturan tegas di masyarakat," tutup Ceng Aam.


Berita Terkait

Komentar

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p