KabarRestorasi.com, Jakarta - Pada hari ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) I Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya mengatakan bahwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dikarenakan berhalangan hadir terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
"Pagi ini saya berkoordinasi dengan tim Jampidsus dan mendapatkan surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada pada hari ini," kata I Ketut, dikutip dari detik, Kamis (09/02/2023).
BacaJuga: 15 Tahun Partai Gerindra, Berdiri, Mengabdi, Bergerak Membawa Perubahan
Ketut menerangkan, Johnny berhalangan hadir karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara puncak Pers Nasional di Medan. Selain itu, Johnny diharuskan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada 13 Februari 2023.
"Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh beliau, yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ucapnya.
"Yang kedua mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi I DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.
Ketut mengatakan, Johnny bersedia hadir untuk diperiksa pada 14 Februari 2023 mendatang, Kejagung juga akan melakukan pemanggilan kembali pada waktu yang sama.
"Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi hari ini beliau tidak jadi diperiksa," pungkasnya