Kepolisian Riau Berhasil Menangkap Komplotan Judi Online Raja Hoki di Batam

Sumber: Zalfirega/kepripedia

KabarRestorasi.com, Batam - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, berhasil menangkap komplotan Judi Online dengan situs ‘Raja Hoki’ yang merupakan jaringan internasional.

Menurut pengakuan Kombes Nasriadi, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku asal Batam, berinisial H (32), I (34), dan A (42) yang berperan sebagai bandar dan administrator sudah ditahan.


"Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon 'member' (user) melalui 'postingan' media sosial dengan nama akun 'Raja Hoki' dan memberikan iming-iming bonus besar," kata Nasriadi, dikutip dari detik, Rabu (01/02/2023).



Tersangka mengaku, sempat mendapat keluhan dari warga sekitar,perihal praktik judi online, sehingga mereka terpaksa pindah ke Filipina.


"Karena disana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap," ucapnya.


Polisi berhasil mengungkap kasus ini, setelah melakukan patroli siber yang mendapati akun Instagram bernama ‘Raja Hoki’. Kemudian polisi mengecek pemilik akun dan mencari tempat mereka beroperasi.


"Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam," ujarnya.


Setelah kepolisian berhasil mendapatkan lokasi, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku, dari tempat kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan komputer, laptop dan telepon genggam.


"Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya," tuturnya.


Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang melakukan postingan yang mengajak melakukan unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.


SimakJuga: Prabowo Subianto Sumbang 3 M ke Masjid Agung Medan


Berita Terkait

Komentar

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p