Kejaksaan Agung Telah Memeriksa Dua Anggota Kelompok Kerja Terkait Korupsi TPPU BTS 4G Kominfo

Dok: Kejagung

KabarRestorasi.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, mengatakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa dua anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Dia mengatakan, kedua saksi yakni DTJ dan DTP telah diperiksa, terkait kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo.


"Saksi diperiksa sebagai terkait dengan lima tersangka korupsi BTS 4G Kominfo," kata Ketut, dikutip dari tvonenews, Rabu (08/02/2023).


Selain kedua saksi tersebut, ada saksi ketiga yakni Gandhy Tungkot HS selaku PMO/ Konsultan Pengawas. 


"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.


BacaJuga: HUT Partai Gerindra ke-15, Prabowo Buka Acara Dengan Santuni Anak yatim


Hingga kini, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.  Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan tersangka kelima Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Synergy.


Berita Terkait

Komentar

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p