KabarRestorasi.com, Jakarta - Surya Darmadi pemilik Darmex Group dituntut penjara seumur hidup atas kasus korupsi usaha kelapa sawit tanpa izin di Riau pada periode 2004-2022.
Surya Darmadi juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tindakan Surya Darmadi mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp78,8 triliun, dia juga diketahui, melakukan tindakan pencucian uang pada periode 2005 - 2022.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU M. Syarifuddin, dikutip dari tvonenews, Selasa (07/02/2023).
BacaJuga: Sambut HUT Gerindra, Adnan dan Habib Temui Warga Cakung
Atas perbuatannya tersebut, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Ayat 1 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi dituntut untuk ganti rugi, sesuai uang yang dia dapatkan dari perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000," kata JPU.
Selain terkena hukum pidana seumur hidup atau hukuman mati, Surya juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas tindakannya, jika terbukti dia tak bisa membayar, maka akan terkena tambahan hukuman penjara 10 tahun.
"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," pungkas JPU.
Surya Darmadi diketahui, mempunyai 11 perusahaan di bidang perkebunan, kelapa sawit, pengakutan dan properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Jakarta, Kalimantan Barat dan Bekasi.