KabarRestorasi.com, Jawa Timur - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kusnadi dan tujuh anggota DPRD lainnya, dalam dugaan suap kasus pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK berhasil menggali informasi para saksi terkait pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim.
Selain Kusnadi, tujuh anggota DPRD Jatim yang ikut diperiksa yaitu Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon dan pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya Maudy Farah Fauzy. Mereka diperiksa di Polda Jatim pada Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," kata Ali, dikutip dari tvonenews, Kamis (02/02/2023).
BacaJuga: Sekjen Gerindra: Jangan Pernah Pisahkan Gerindra dan Prabowo dari Rakyat
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK ikut menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sahat diduga menerima suap sebesar Rp. 5 miliar dari pengurusan dana hibah untuk masyarakat.
Politikus Partai Golkar tersebut, diduga mendapatkan dana fee join sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang diturunkan.