Dedi Mulyadi Ajukan Banding Jika Gugatan Cerai Istrinya dikabulkan Pengadilan Agama Purwakarta

Dedi mulyadi bersama istri / Istimewa

KabarRestorasi.com, Purwakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dedi Mulyadi akan mengajukan opsi banding jika Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerai yang dilakukan oleh istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Sebenarnya kami ada dua opsi, kalau ditolak gugatannya, kami terima. Kalau dikabulkan gugatannya, kami akan banding," kata pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, di Karawang, dikutip dari antara, Rabu (22/02/2023).

Sesuai dengan jadwal sidang, pada hari Rabu ini (22/02/2023) Pengadilan Agama Purwakarta akan menggelar sidang putusan gugatan cerai yang diajukan oleh Anne Ratna Mustika kepada suaminya, Dedi Mulyadi.


Aa Ojat mengatakan, upaya banding akan dilakukan untuk  membuka ruang negosiasi agar keduanya rujuk kembali.


Secara psikologis, menurut Aa, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.


Dengan posisi Anne sebagai Bupati, kata Aa, Anne seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suaminya, Dedi Mulyadi, secara kemampuan ekonomi.


Selain itu, banyaknya kelompok yang tak menyukai Dedi Mulyadi, memanfaatkan momentum kapasitas jabatan Bupati Anne, seperti dari kalangan birokrat dan tokoh-tokoh lain yang saat ini memanfaatkan momentum kapasitas jabatan bupati.


Aa mengungkapkan bahwa mereka seolah-olah memanfaatkan Anne untuk berbagai kepentingan.


"Belum lagi setiap hari dikelilingi oleh kelompok berkepentingan mulai dari birokrat dengan kepentingan pekerjaan dan jabatan hingga berbagai kelompok kepentingan lainnya yang membangun narasi interaksi didasarkan pada kepentingan pada kekuasaan," ucap Aa.


Namun, hal tersebut akan mengalami perubahan signifikan ketika Anne tak lagi menjabat sebagai bupati pada bulan September 2023.

Berita Terkait

Komentar

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p