Habiburokhman Harap Hakim Tak Terpengaruh Opini Soal Sidang Vonis Terhadap Sambo

Sumber : Kompas / Fachri Fachrudin

KabarRestorasi.com, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman meminta majelis hakim memberi vonis seadil-adilnya terhadap mantan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, pada gelaran sidang vonis pada hari ini. 

"Kita berharap hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Acuan hakim haruslah fakta-fakta persidangan yang timbul dari persesuaian alat-alat bukti satu sama lain," kata Habiburokhman, dikutip dari detik, Senin (13/02/2023). 


Habiburokhman meminta majelis hakim yang memberi vonis jangan sampai terpengaruh, dia berharap agar masyarakat mempercayakan vonis Sambo kepada Hakim.


"Hakim jangan terpengaruh opini apapun. Di sisi lain kami berharap publik mempercayakan sepenuhnya penjatuhan vonis pada majelis hakim," ucapnya.



Lebih lanjut, dirinya meminta kepada semua pihak yang tidak setuju dengan vonis hakim, segera mengambil langkah selanjutnya, menurutnya masih ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh ke Pengadilan Tinggi.


"Jika besok (hari ini) para pihak ada yang tidak puas, agar bisa mengajukan langkah hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar dia.


Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.


Menurut Jaksa, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Berita Terkait

Komentar

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p